Rabu, 21 November 2012

Pertambangan = bom waktu bagi RI


Pertambangan = bom waktu bagi RI 


























JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengaku bahwa masalah perizinan di sektor pertambangan masih menjadi persoalan serius yang bisa menjadi bom waktu bagi upaya peningkatan investasi di tanah air.

"Banyak sekali izin-izin yang bermasalah, ribuan, bukan hanya ratusan. Kita terus benahi dan ini tidak bagus karena menghambat investasi, merusak segalanya," kata Yudhoyono, hari in. Presiden menuturkan, kasus perizinan pertambangan selama setahun terakhir terus mencuat di berbagai wilayah. Salah satu contohnya adalah kasus kerusuhan Bima di Nusa Tenggara Barat yang sempat menimbulkan gejolak berkepanjangan antara warga dengan perusahaan.
Terakhir, dia menambahkan, adalah kasus perizinan areal pertambangan di Kalimantan Timur yang telah menyeret Presiden ke pengadilan arbitrase internasional
Menurut Yudhoyono, ekses implementasi otonomi yang tidak tepat telah menyebabkan banyak perizinan pertambangan yang dikeluarkan Bupati/Walikota menimbulkan masalah. "Kadang-kadang, ganti bupati ganti izin, ini bom waktu semuanya," tegasnya.
Kondisi itu, dia melanjutkan, diyakini bisa mengganggu iklim investasi Indonesia yang kini tengah gencar dicanangkan pemerintah.Melihat kondisi tersebut, Presiden mengambil keputusan untuk menertibkan izin-izin yang dikeluarkan Bupati/Walikota itu. Gubernur sebagai perpanjangan pemerintah pusat akan diberi kewenangan lebih besar melaksanakan penertiban tersebut.
"Kalau tidak tertib, ya kita tegakkan aturan. Baik administrasi, kalau itu urusan administrasi. Kalau masuk hukum, ya hukum," kata Yudhoyono. Dengan upaya penertiban tersebut, dia menuturkan, pemerintah berharap negara Indonesia bisa mengatasi manajemen negatif yang selama ini masih berkembang. "Ini untuk mengamankan negeri dari manajemen negatif tentunya, salah urus, yang terjadi di era reformasi ini," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi 7 DPR, Dewi Aryani, menilai pemerintah menganggap masalah ini sebagai masalah biasa yang nantinya akan berlalu begitu saja, sementara kekayaan alam bangsa ini tergerus dan habis di ekploitasi asing yang tidak secara maksimal memberi manfaat untuk kepentingan nasional.
Dia mencontohkan, kasus mandegnya renegosiasi mencerminkan Freeport memang tidak ada niat baik. Menurutnya, saat ini Pemerintah Indonesia mengajukan enam butir Renegosiasi yakni terkait luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak, penerimaan negara atau royalti, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi dan kewajiban penggunaan barang atau jasa pertambangan dalam negeri.
"Dari keenam butir renegosiasi tersebut, hingga saat ini hanya butir kenaikan royalti emas yang disetujui oleh PT Freeport. Royalti emas yang awalnya hanya sebesar satu persen, setuju dinaikkan menjadi 3,75 persen dari harga jual per ton, yang sebenarnya sangat tidak signifikan bagi negara," ungkap Dewi.  
Dewi menambahkan, langkah renegosiasi yang dilakukan Pemerintah dengan Freeport ini seharusnya juga dijadikan momentum untuk mereposisi sektor energi di Indonesia. Namun, pemerintah terkesan setengah-setengah menanam keseriusan untuk membawa sektor energi sebagai sektor yang seharusnya diprioritaskan. Padahal, jika Pemerintah memahami dengan benar bahwa energi memiliki interkonektivitas yang kompleks dengan berbagai sektor kehidupan yang lain, maka seharusnya niatan untuk mereposisi sektor energi sebagai leading sector tidak lagi setengah-setengah.
Menurutnya, hal ini karena kegagalan akan menimbulkan eksternalitas negatif kepada sektor lainnya dan akan mengganggu berjalannya proses pembangunan. Dia melanjutkan, keterkaitan energi dengan berbagai sektor lain seperti ekonomi, politik, lingkungan, dan sosial menempatkan energi sebagai sebuah hal yang keberadaannya perlu diposisikan dalam ruang lingkup kebijakan prioritas.
"Pada kenyataannya, sikap Pemerintah yang selama ini mengesampingkan kebijakan energi dibandingkan dengan kebijakan lainnya menuai hasil berupa kelangkaan energi yang disebabkan oleh salah tata kelola energi," katanya.
Selain itu, dia juga menilai pemerintah tidak mampu menjalankan amanah dalam konstitusi, yaitu UUD 1945, khususnya pasal 33 Ayat (2) yang mengamanahkan peran Pemerintah sebagai penanggung jawab pengelolaan SDA yang ada di seluruh Indonesia. "Salah satunya adalah tambang emas yang saat ini dikelola Freeport," tukasnya.

(dat06/vivanews/okz)

KONFLIK DI KAWASAN PERTAMBANGAN


KONFLIK DI KAWASAN PERTAMBANGAN

Pertambangan, suatu aktivitas penggalian mineral dari perut bumi yang telah diusahakan oleh manusia sejak mulainya peradaban. Zaman batu, zaman perunggu, zaman besi hingga baja menjadi acuan penentuan era peradaban manusia, perambangan menjadi penanda yang penting. Begitu vitalnya aktivitas pertambangan hingga kita kerap mendengar “everything begin with mineral”. Begitulah kira-kira pemeo yang bekumandang dan seperti yang kita lihat bahwa komputer, jam tangan mobil, pesawat kereta, jalan, gedung dan bangunan dan hampir tak ada sekeliling kita yang tidak berasal dari mineral dan aktivitas tambang.

 
Manusia tak bisa lepas dari mineral (www.mii.org)

Pertambangan pada dasarnya adalah aktivitas untuk mensejahterakan manusia. Dengan teknologi yang makin berkembang, main beragam jenis bahan tambang yang dapat diusahakan. Lambat laun perkembangan pertambangan sebagai industri sangat terkait dengan banyak pihak dan kegiatan. Tidak lagi hanya kebutuhan primer, kapitalisme yang membumbung telah membawa pertambangan di ranah yang kian sulit dimengerti. Pertambangan begitu dinamis hingga tidak dapat diajarkan di sekolah secara detail.

Kapitalisme ini mengarahkan pertambangan pada beragam konflik mulai dari konflik politis, sosial, budaya hingga ekonomi global. Konflik di kawasan pertambangan khususnya di Indonesia banyak berkembang dipicu oleh dua perubahan dasar yakni kondisi ekonomi dan hukum. Kondisi ekonomi dipicu oleh merosotnya kesejahteraan sebagian masyarakat Indonesia paca krisis moneter. Kemudian kondisi hukum yang tiada menentu menyebabkan banyaknya celah pemegang modal memanfaatkan rakyat untuk mendapatkan akses ke sumber daya mineral. 

Contoh konflik pertambangan di Afrika yang melibatkan aparat

Seperti konflik PT. NMR (Newmont Minahasa Raya) dengan “mereka” yang mewakili masyarakat sekitar Teluk Buyat, Indumuro Kencana dengan Penambang Tanpa Izin (PETI), konflik pemanfaatan mineral timah dengan masyarakat Tambang Ilegal (TI) hingga PETI batubara di Kalimantan Selatan. Konflik ini berkembang sangat cepat dan meluas ke berbagai pihak. Dapat dikatakan bahwa konflik di lahan tambang melibatkan banyak aktor intelektual dan juga pemegang modal.

Apabila di ditelaah maka dapat dikatakan bahwa akar pemasalahan konflik pertambangan ini terjadi pada dua tataran. Pertama adalah pada tataran mikro dimana konflik ini terjadi antara perusahaan dengan masyarakat setempat, pemerintah atau dengan oknum spekulan dan aparat. Konflik ini umumnya terjadi pada tataran lokal dan melibatkan internal perusahaan dengan penambang tanpa izin seperti terjadi di tambang batubara di Kalsel, TI timah di Babel maupun di Sulawesi Utara. DI beberapa tempat bahkan ada indikasi aparat menjadi katalis atas meruncingnya konflik di wilayah itu sendiri.

 
Konflik pertambangan di tataran mikro (Dzulkarnain, 2006)

Kemudian yang kedua terjadi pada tataran makro dimana pada lingkup horizontal lebih luas mencakup konflik antar departemen pemerintah, lembaga kehutanan dan NGO, dengan pemerintah pusat dan daerah. Contohnya adalah ketika diterbitkan Undang-undang No. 41 tentang Kehutanan yang menyebabkan tehentinya laju eksplorasi dan eksploitasi beberapa perusahaan yang telah mendapat KP atau KK di wilayah Hutan Lindung, kemudian definisi hutan lindung yang tidak jelas. Tumpang tindihnya wilayah tambang dengan hutan lindung ini bagi sebagian orang terlihat karena adanya ego sektoral dan lemahnya law enforcement.

Konflik pertambangan di tataran makro (Duzlkarnain, 2006)

 Konflik pertambangan ini menjadi bengitu kompleks dan rumit karena konflik tataran makro dan mikro ini menjadikan konflik meyatukan berbagai variabel dengan lainya yang saling mempengaruhi. Seperti yang terjadi di Freeport Papua, publik awalnya berpendapat bahwa permasalahan disana adalah marginalnya pemerataan kesejahteraan sebagai dampak dari hadirnya PT. Freeport Indonesia. Kemudian berkembang menjadi isu sosial ke arah masyarakat suku pribumi (Amungme, Komoro dan lainya) terkait dengan wilayah. Itu baru masuk ke tataran mikro.

 
Ketidakterimaan masyarakat dapat berujung pada konflik eksternal perusahaan

Lalu selanjutnya berkembang ke tataran makro dimana PTFI dianggap bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan akibat pembuangan tailing sepanjang Sungai Ajkwa, dimana tuntutan ini dikeluarkan mulai dari NGO lokal dan internasional hingga Kementerian Lingkungan Hidup. Lalu belakangan ini merambah ke isu keamanan yang melibatkan aparat keamanan negara. Jadi konflik pertambangan ini menjadi begitu luas dan makin sulit untuk dibenahi tanpa adanya good will dari tiap-tiap institusi.

 
Freeport, kompleksitas konflik pertambangan indonesia

Di bawah ini adalah beberapa isu konflik pertambangan yang kerap terjadi pada tataran mikro seperti:
·         Isu pelaksanaan CSR, CSR saat ini sudah mulai dimasukan sebagai integrasi aktivitas tambang dan bukan lagi bersifat charity semata. CSR lebih menekankan peran dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap kesejahteraan masyarakat sekitarnya. Program CSR yang berhasil haruslah diintegrasikan ke dalam strategi menyeluruh dari perusahaan.  CSR harus disadari oleh perusahaan sebagai upaya membangun hubungan yang baik dengan salah satu pemangku kepentingan perusahaan, yaitu masyarakat luas yang terkena dampak operasi perusahaan. Sebagai konsekuensi kesadaran bahwa perusahaan haruslah tampil sebaik mungkin di hadapan seluruh pemangku kepentingannya, CSR untuk masyarakat haruslah menjadi bagian integral dari strategi perusahaan. 

CSR menjadi salah satu kunci keberhasilan dan keberlanjutan pertambangan

·         ·         Akses terhadap kepemilikan sumberdaya mineral, Kesempatan untuk mendayagunakan sumberdaya mineral atau dapat dikatakan perlombaan eksploitasi ini umumnya menimbulkan rasa ketidakadilan. Perusahaan dianggap memiliki akses yang luar biasa besar, sementara masyarakat tidak diberikan akses yang sama. Meskipun pemerintah melalui UU Minerba NO. 4 tahun 2009 telah menetapkan wilayah pencadangan mineral dan wilayah pertambangan rakyat. Ketimpangan akses ini juga umumnya memicu timbulnya PETI yang “merasa” juga berhak mendapatkan akses yang sama, meskipun secara legalitas tidak dimiliki.
·         ·         Kesempatan dan persaingan kerja, Umumnya konflik ini dipicu oleh kesempatan kerja antara masyarakat pendatang di perusahaan dengan putra daerah. Seperti diketahui, industri tambang sangat spesifik, high risk, high capacity dan high technology sehingga pekerja datang dengan kemampuan tinggi dan renumerasi yang sesuai. Kemudian masyarakat sekitar umumnya adalah mereka dengan kemampuan skill terbatas bahkan tingkat pendidikan juga tidak tinggi sehingga kesempatan berusaha mereka lebih kecil dari para pendatang. Gap yang terjadi inilah yang memicu timbulnya konflik akibat persaingan kerja dengan putra daerah.
·         ·         Hak ulayat dan hak individu, Tentunya konflik ini berakar dari ketidakpenerimaan masyarakat terhadap perusahaan akibat terambilnya tanah warisan dan ulayat masyarakat setempat. Tanah ulayat di klaim sebagai kewenangan, yang menurut hukum adat, dimiliki oleh masyarakat hukum adat atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan warganya, dimana kewenangan ini memperbolehkan masyarakat untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut bagi kelangsungan hidupnya. Masyarakat dan sumber daya yang dimaksud memiliki hubungan secara lahiriah dan batiniah turun temurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan. Jadi mengambil tanah dna hak ulayat tentunya akan memutuskan hubungan mekanis antara masyarakat denga leluhurnya

Hak ulayat, tidak hanya terjadi di pertambangan

·         Kerusakan lingkungan, Pastinya ini adalah konflik menerus yang dihadapi oleh pertambangan. Kerusakan lingkungan adalah ancaman serius mengingat aktivitas tambang pada dasarnya bersifat destruktif karena merubah bentang alam, sifat fisik dan kimia tanah, bahkan perubahan ekosistem lingkungan secara total. Selain aktivitas tambang, aktivitas turunan juga turut menyisakan kerusakan lingkungan seperti terjadinya air asam tambang (acid mine drainage) akibat teroksidasinya mineral yang mengandung sulfida. Dampak ini tentunya memprihatinkan karena kerusakanya tidak dapat ditanggulangi dalam waktu cepat.
·         Dampak PETI, PETI atau pertambangan tanpa izin adalah salah satu konflik multi kompleks yang terjadi di pertambangan indonesia. Dikatakan multi kompleks karena meliatkan banyak stakeholder makro maupun mikro. Banyak yang berkepentingan atas hadirnya PETI di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan.

PETI sendiri bermakna usaha pertambangan yang dilakukan oleh perseorangan, sekelompok orang, atau perusahaan yayasan berbadan hukum yang dalam operasinya tidak memiliki Izin dan instansi pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. PETI umumnya diawali oleh keberadaan para penambang tradisional, yang kemudian berkembang karena adanya faktor kemiskinan, keterbatasan lapangan kerja dan kesempatan usaha, keterlibatan pihak lain yang bertindak sebagai cukong dan backing, ketidakharmonisan hubungan antara perusahaan dengan masyarakat setempat, serta krisis ekonomi ber­kepanjangan yang diikuti oleh penafsiran keliru tentang reformasi. Di sisi lain, kelemahan dalam penegakan hukum dan peraturan perundang-undangan yang menomorsekiankan pertam­bangan (oleh) rakyat, juga ikut mendorong maraknya PETI.

Kegiatan PETI yang tidak mengikuti kaidah-kaidah pertam­bangan yang benar, telah mengakibatkan kerusakan lingkungan, pemborosan sumber daya mineral, dan kecelakaan tambang. Disamping itu, PETI bukan saja menyebabkan potensi penerimaan negara berkurang, tetapi juga Negara/Pemerintah harus mengeluarkan dana yang sangat besar untuk memperbaiki kerusakan lingkungan. Hal lain yang perlu dicermati adalah PETI umumnya identik dengan budaya kekerasan dan premanisme, prostitusi, perjudian, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pengingkaran terhadap norma-norma agama. Budaya pencurian' termasuk menjarah, semakin berkembang, sehingga memberikan pengaruh buruk bagi mereka yang ingin berusaha sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


 Kerusakan lingkungan akibat PETI

Lalu apa sajakah yang dapat menjadi trigger terjadinya konflik di pertambangan..? salah satu faktor terbesar adalah persoalan ekonomi dimana terjadi kekurangpahaman hukum di tataran masyarakat lokal. Masyarakat tidak ikut serta dalam pemanfaatan SDA minerl oleh perusahaan sehingga kesejahteraan mereka sendiri tidak terangkat. Padahal sebagai agen of development, kehadiran perusahaan seharusnya mampu membawa perubahan positif dan menjadi penggerak di berbagai bidang ekonomi lanjutan (multiplier effect).

Kemudian ada pemicu berganda lain seperti penggunaan lahan milik masyarakat oleh perusahaan tanpa diwujduanya legalitas yang menguntungkan kedua pihak. Akibanya menyebabkan terputusnya hubungan mekanistik antara masyarakat dengan habitat asal dan lingkungan sosialnya dan merubah ritme kehidupan mereka. Sebagai pemilik awal, ini juga kerap memicu adanya sikap”menuntut” ini dan itu terhadap perusahaan.

Lalu bagaimana dengan konsep pemberdayaan (empowerment) masyarakat sekitar tambang yang saat ini digadang-gadangkan sebagai konsep membangun tambang yang berkelanjutan..? Meski diakui bahwa konsep ini yang diselaraskan dengan Corporate Social Responsibility (CSR) baru berada pada milestone awal dan terkdang di perusahaan bukan menjadi prioritas. CSR dianggap sebagai terobosan baru di dunia perusahaan terlebh untuk perusahaan ekstraktif, karena menggabungkan prinsip “people and planet” dalam aktivitas pencarian “profit” perusahaan.

Diakui atau tidak, CSR di Indonesia khususnya di industri ekstraktif seperti pertambangan merangkak menuju pendewasaan pola pikir dan kemampuan membangun diri masyarakat. Perusahaan sebagai stake holder utama harus mampu menganggap hubungan masyarakat dengan perusahaan adalah mitra yang sejajar. Jangan menganggap program Comdev sebagai charity semata atau hanya memberi kail tetapi tidak mampu mengajarkan bagaimana cara memancing yang tepat.

Secara garis besar bahwa konflik pertambangan dapat terjadi karena belum tersusunnya kebijakan pemanfaatan SDA secara optimal oleh Pemerintah pusat dan daerah sebagai suatu kepentingan nasional. Juga oleh belum didukungnya optimasi national resources sustainabilityantara pertambangan, kehutanan, lingkungan hidup yang seharusnya dibentuk dalam management yang integral

sumber : http://radyanprasetyo.blogspot.com/2012/07/konflik-di-kawasan-pertambangan.html

Pengertian pertambangan dan gambaran pertambangan di indonesia


Apa itu Pertambangan?

Pengertian Tambang
  1. Suatu penggalian yang dilakukan di bumi untuk memperoleh mineral (Hartman,1987)
  2. Lokasi kegiatan yang bertujuan memperoleh mineral bernilai ekonomis (kamus istilah teknik pertambangan umum, 1994).

Pengertian Pertambangan
  1. Sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian,pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum,eksplorasi,studi kelayakan,konstruksi,penambangan,pengolahan dan pemurnian,pengangkutan dan penjualan,serta kegiatan pesca tambang (UU No 4 Tahun 2009)
  2. Kegiatan,pekerjaan dan industri yang berhubungan dengan ekstraksi mineral (Hartman,1987)
  3. ilmu pengetahuan,teknologi dan bisnis yang berkaitan dengan industri pertambangan mulai dari prospeksi,eksplorasi,evaluasi,penambangan,pengolahan,pemurnian sampai dengan pemasarannya (kamus istilah teknik pertambangan umum,1994)

Pengertian Teknik Pertambangan
Suatu "seni"/rekayasa dan ilmu pengetahuan yang diterapkan pada proses penambangan dan operasional tambang (Hartman,1987)

Mineral
Benda padat anorganik dan homogen yang terbentuk secara alamiah,mempunyai sifat0sifat fisik dan kimia tertentu,dapat berunsur tunggal (Au,Cu,Ag) atu persenyawaan (NaCl, CaCO3)

Batubara
Endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan

Bijih
Mineral yang memiliki kegunaan dan nilai tertentu yang dapat diekstrak/ditambang secara menguntungkan (Hartman,1987)

Tahapan-tahapan kegiatan penambangan (berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009) :
  1. Penyelidikan Umum,tahap kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi
  2. Eksplorasi,tahap kegiatan pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi,bentuk,dimensi,sebaran,kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian,serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup
  3. Studi Kelayakan,tahap kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis usaha pertambangan,termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pasca tambang
  4. Operasi Produksi,tahap kegiatan pertambangan yang meliputi konstruksi,penambangan,pengolahan,pemurnian,termasuk pengangkutan dna penjualan serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan
  5. Konstruksi,kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi,termasuk pengendalian dampak lingkungan
  6. Penambangan,bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya
  7. Pengolahan dan Pemurnian,kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan/aau batubara serta untyk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan.
  8. Pengangkutan,kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dan/atau batubara dari daerah tambang dan/atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan
  9. Penjualan,kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertamabangan mineral atau batubara
  10. Reklamasi,kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata,memulihkan dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya
  11. Kegiatan Pascatambang,kegiatan terencana,sistematis dan berkelanjutan setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan

Pertimbangan Dasar Rencana Penambangan
Pertimbangan Ekonomis
  1. Cut Off Grade (COG) ,ada 2 pengertian dari cut off grade yaitu :1)kadar endapan bahan galian terendah yang masih menguntungkan apabila ditambang,2)kadar rata-rata terendah yang masih menguntungkan apabila ditambang. Cut off grade inilah yang akan menentukan batas-batas atau besarnya cadangan serta menentukan perlu tidaknya dilakukan pencampuran (mixing/blending) antara endapan bahan galian yang berkadar tinggi dengan berkadar rendah
  2. Break Even Stripping Ratio (BESR),yaitu perbandingan antara biaya biaya penggalian endapan bijih (ore) dengan biaya pengupasan tanah penutup (overburden)

Pertimbangan Teknis
  1. Penentuan ultimate pit limit,yaitu batas akhir atau paling luar dari suatu tambang terbuka yang masih diperbolehkan dengan kemiringan lereng yang masih aman.
  2. Pertimbangan struktur geologi yang dominan yang terdiri dari 1) perlapisan dan perlipatan,2)sesar dan patahan,3)cleavage.
  3. Pertimbangan geometri yang terdiri dari 1)geometri jenjang,2)jalan tambang
  4. Stripping ratio (SR) yaitu perbandingan antara jumlah bijih yang harus dipindahkan dengan jumlah batuan penutup (overburden)
  5. Pertimbangan hidrologi dan hidrogeologi,yaitu berupa sungai,air permukaan (air hujan) dan air tanah. Penanganannya dapat berupa mine drainage (mencegah air masuk kedalam tambang) dan mine dewatering(mengeluarkan air yang telah masuk kedalam tambang).
Sumber: http://endah121.blogspot.com/2010/01/pengertian-tambangtahap-tahapnya.html


Masalah Kependudukan dan IPTEK




Masalah Kependudukan


Indonesia merupakan salah satu negara dengan kekayaan dan keragaman alam serta budaya yang luar biasa. Indonesia merupakan negara mega biodiversity kedua setelah Brazil. Indonesia memiliki 42 ekosistem darat dan 5 ekosistem yang khas. Indonesia juga memiliki 81.000 km garis pantai yang indah dan kaya. Luas ekosistem mangrove di Indonesia mencapai 22 % dari seluruh luas mangrove di dunia.
Sebagaimana kita ketahui bersama, Indonesia merupakan negara dengan nomor urut keempat dalam besarnya jumlah penduduk setelah China, India, dan Amerika Serikat. Menurut data statistik dari BPS, jumlah penduduk Indonesia saat ini adalah 225 juta jiwa, dengan angka pertumbuhan bayi sebesar 1,39 % per tahun. Angka pertumbuhan ini relatif lebih kecil dibandingkan dengan angka pertumbuhan bayi pada tahun 1970, yaitu sebesar 2,34%. Dengan jumlah penduduk sebesar 225 juta jiwa, maka pertambahan penduduk setiap tahunnya adalah 3,5 juta jiwa. Jumlah itu sama dengan jumlah seluruh penduduk di Singapura.
Lonjakan penduduk yang sangat tinggi atau baby booming di Indonesia akan berdampak sangat luas, termasuk juga dampak bagi ekologi atau lingkungan hidup. Hal itu dapat mengganggu keseimbangan, bahkan merusak ekosistem yang ada. Menurut Poo Tjian Sie, coordinator Komunitas Tionghoa Peduli Lingkungan Hidup, lingkungan hidup adalah kesatuan ekosistem atau system kehidupan yang merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, (tatanan alam),dan makhluk hidup, termasuk manusia dengan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Dengan jumlah penduduk sebesar 225 juta jiwa, membuat tekanan terhadap lingkungan hidup menjadi sangat besar. Paling tidak, 40 juta penduduk hidupnya tergantung pada keanekaragaman hayati di pantai dan perairan. Pada saat yang sama, bahwa sekitar 20% penduduk Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan. Sekitar 43% pendudu Indonesia masih tergantung pada kayu bakar. Dan pada tahun 2003, hanya 33% penduduk Indonesia mempunyai akses pada air bersih melalui ledeng dan pompa. Tahun 2000, Jawa dan Bali telah mengalami defisit air mencapai 53.000 meter kubik dan 7.500 meter kubik, sementara di Sulawesi 42.500 meter kubik. Saat yang sama banjir telah melanda di berbagai tempat di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa penduduk Indonesia telah salah mengelola air di Bumi ini.
Dampak lonjakan penduduk di Indonesia terhadap lingkungan hayati, sudah dapat kita lihat sejak tahun 2001, laporan Bank Dunia menyebutkan, bahwa luas hutan mangrove di Indonesia mengalami penurunan yang sangat signifikan, dari 4,25 juta hektar pada tahun 1982, menjadi 3,24 juta hektar pada tahun 1987 dan menjadi hanya 2,06 juta hektar pada tahun 1995. Di sektor kehutanan telah terjadi deforestasi yang meningkat dalam decade ini. Bank Dunia (2003) dan Departemen Kehutanan melaporkan tingkat deforestasi di Indonesia telah mencapai lebih dari dua juta hektar per tahun. Apabila tingkat kehilangan hutan ini tetap 2 juta hektar per tahun, maka 48 tahun ke depan, seluruh wilayah Indonesia akan menjadi gurun pasir yang gundul dan panas. Lautan di Indonesia juga mengalami kerusakan terumbu karang. Data dari Bank Dunia bahwa saat ini sekitar 41% terumbu karang dalam keadaan rusak parah, 29% rusak, 25% lumayan baik, dan hanya 5% yang masih dalamkeadaan alami. Sekitar 50% hutan bakau di Sulawesi telah hilang (sebagian besar menjadi tambak udang). Beberapa kawasan juga mengalami pencemaran. Ini terjadi di kawasan-kawasan yang sibuk dengan kegiatan pelayaran, atau perairan yang bersinggungan dengan kota-kota besar, seperti perairan teluk Jakarta dan Surabaya.
Menurut Ir. Boby Setiawan MA., PhD, Kepala Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM, untuk mamalia terdapat sekitar 112 jenis yang terancam punah di Indonesia. Sementara untuk burung, terdapat sekitar 104 jenis yang mengalami ancaman serius.
Menurut Malthus, pertumbuhan jumlah penduduk, bila tidak dikendalikan, akan naik menurut deret ukur (1,2,4,8,dst). Produksi pangan meningkat hanya menurut deret hitung (1,2,3,4,dst). Di Indonesia dengan ledakan penduduk saat ini, mengakibatkan dampak sosial yaitu mengalami krisis pangan. Bahkan di dunia pun terjadi krisis pangan global.
Selain itu, semakin banyak terjadi urbanisasi karena orang-orang desa yang dulunya kecukupan pangan namun tidak menikmati pembangunan mulai berbondong-bondong pindah ke kota. Generasi muda tidak ada yang mau menjadi petani.
Tahun 2008 dicanangkan sebagai tahun sanitasi sedunia. Jumlah penduduk yang melonjak dipastikan menambah persoalan sanitasi. Sekitar 1 juta jamban di kawasan Jabotabek dibangun dengan jarak kurang dari 10 meter dari sumur. Jika penduduk kota terus melonjak, entah karena urbanisasi atau kelahiran alami, sementara jumlah WC nya tetap bisa dibayangkan sendiri akan menjadi apa jamban tersebut. Kualitas hidup di kota menjadi merosot. Beragam penyakit seperti diare akan menyebar.
Ujung dari semua ledakan penduduk itu adalah kerusakan lingkungan dengan segala dampka ikutannya seperti menurunnya kualitas pemukiman dan lahan yang ditelantarkan, serta hilangnya fungsi ruang terbuka. Dampak lonjakan populasi bagi lingkungan sebenarnya tidak sederhana. Persoalannya rumit mengingat persoalan terkait dengan manusia dan lingkungan hidup. Butuh kesadaran besar bagi tiap warga negara, khusunya pasangan yang baru menikah, untuk merencanakan jumlah anak.

IPTEK lingkungan meliputi :
-
Pengolahan Sampah
- Pengolahan Limbah
- onservasi Lingkungan
- Badan Pertanian Teknologi bibit & benih ,Rekayasa genetik

SEPULUH IPTEK BESAR MASA DEPAN

(Epochtimes.co.id)
Sesuai ramalan terkini dari majalah Inggris New Scientist, 10 produk iptek besar terkini diharapkan di dalam 30 tahun ke depan, dari ruang laboratorium melangkahkan kakinya ke rumah Anda, menjadi produk umum seperti halnya handphone (HP).

Ke-10 iptek besar tersebut termasuk alat pendeteksi tembus dinding, mantel penyirna tubuh ala Harry Potter, peralatan panjat dinding ala spiderman yang membuat orang mampu memanjat dinding, pesawat terbang pribadi super, pesawat antariksa pribadi dan TV yang dapat menebarkan aroma dan lain-lain. 
Ada yang berpendapat ramalan tersebut terlalu muluk-muluk, betul-betul sulit dipercaya. Namun coba kita kilas balik ke-30 tahun yang lampau, pada 1979 tatkala perusahaan Jepang, NET berhasil mengembangkan HP internet pertamanya di seluruh dunia, banyak orang masih mengira berjalan sambil berbicara di telepon adalah hal yang mustahil, tetapi bagi manusia zaman sekarang HP telah menjadi barang bawaan yang harus ada. Seiring dengan perkembangan iptek, siapa bilang impian tersebut tak dapat menjadi kenyataan?
Harian Daily Mail Inggris dengan rinci menjelaskan "10 produk iptek besar masa depan” sebagai berikut:

1. Dinamo dari tubuh manusia
Nyaris setiap orang zaman sekarang memiliki HP, iPod dan  alat elektronik lainnya, akan tetapi berbicara dengan HP dan mendengarkan iPod agak lama sedikit begitu baterai habis padahal kita sedang di luar, tentu tak dapat mengisi ulang, lantas bagaimana?
Andaikan saja dari pergerakan tubuh manusia bisa setiap saat di-pergunakan untuk pembangkit listrik, betapa bagusnya hal itu!
Kini ilmuwan di laboratorium sudah merealisir harapan tersebut. Wang Zhonglin seorang ilmuwan keturunan Tionghoa dari Politeknik Georgia, AS, menggunakan teknik Nano dan Piezoelectrik effect guna membangkitkan listrik. Dia berhasil membuat semacam pakaian serat fiber berdinamo dari bahan campuran serat logam super halus. Setiap kali fiber ditekan atau ditekuk, bisa menghasilkan aliran listrik. Yang disebut dengan Piezoelectrik effect adalah ketika materi tertentu tatkala menerima tekanan bisa menghasilkan listrik. 
Wang Zhonglin menggunakan benang nano yang dibuat dari Zinc Oxyd (seng oksida) dibungkus dengan seuntai serat tenun. Sewaktu orang mengenakan pakaian semacam ini, asalkan terhembus angin atau gerak sedikit saja sudah cukup membuat pakaian tersebut menghasilkan Listrik.
Dewasa ini teknik tersebut masih dalam tahapan percobaan di laboratorium, menanti sesudah teknik semakin matang, maka orang-orang bisa setiap saat mencharge Hp ataupun iPodnya.

2. Alat pengintai tembus dinding
Di dalam dongeng dewa atau manusia super pasti memiliki daya pandang tembus, bisa melihat benda di balik dinding, melihat suasana di belakang dinding. Tetapi kini para ilmuwan menggunakan gelombang radio dan telah merealisir impian ini.
Perusahaan konsultan iptek Cambridge – Inggris menggunakan gelombang radio yang memiliki keistimewaan bisa menembus benda padat, telah menciptakan sistem pengintai sinar X hanya sebesar tas kantor.
Prism 200, nama peralatan ini bisa memancarkan semacam gelombang pulsa ultra wide band, bisa menembus dinding atau materi setebal 40 cm, mendeteksi segala gerakan dalam radius 15 meter, dapat membantu pihak kepolisian sewaktu dalam pengepungan penculik dan mampu mendeteksi posisi penyandera dan korban yang disandera di dalam ruangan.  
Peneliti Universitas Teknik Munich Jerman telah menciptakan semacam peralatan, yang meskipun tersekat oleh pintu, asalkan meluncurkan semacam gelombang radio antara 433 MHz dan 24.000 MHz, maka bisa mendeteksi pernafasan dan detak jantung dan gerakan minim dari balik pintu.

3. Memanjat dinding dan Qinggong (ilmu meringankan tubuh)
Spiderman di dalam film, mampu memanjat dinding dan berlompatan di atas atap gedung pencakar langit. Kini selingan di kala senggang ini sudah dipergunakan oleh ilmuwan dengan menggunakan semacam peralatan perekat kuat untuk merealisasi perlawanan terhadap gravitasi. Para ilmuwan memperoleh inspirasi ini dari prinsip anatomi kaki cecak.
Cecak bisa merayap di dinding berkat mengandalkan 2 juta batang rambut pada setiap kakinya, yang menimbulkan listrik mikro elektrostatik dan membentuk sebuah daya rekat yang sangat kuat.
Andre Geim, peneliti dari Universitas Manchaster, Inggris telah merencana semacam materi tiruan bulu cecak, hanya sebesar 1 cm2, dikenakan pada sarung tangan dan sepatu, dan bisa menopang bobot 1 kg.
Nicola Pugno, peneliti politeknik Universitas Turin Italia merangkap teknologi Nano, telah membuat satu pasang sarung tangan yang masing-masing mampu menahan bobot 10 kg. seiring dengan perbaikan teknis, impian indah masyarakat penggemar spiderman dapat menjadi sepertinya tak lama lagi bisa direalisir.

4. Insang buatan
Umat manusia bila meninggalkan oksigen maka tak mampu mempertahankan eksistensinya, sewaktu menyelam udara dimampatkan dari dalam tabung, kalau terpakai habis maka harus naik ke tepi, tak mampu seperti ikan duyung yang bisa hidup di daratan maupun menyelam di dasar laut. Namun begitu manusia dapat mencipta insang buatan, berkelana di istana Nyi Roro Kidul sudah bukan masalah lagi.
Fuji Systems – Jepang membuat insang buatan dari membran silikon, udara bisa menembusnya tapi cairan tak dapat, bisa memfilter oksigen di dalam air, bersamaan itu membuang CO2, persis seperti insang ikan. Pada 2002, ada penyelam yang berhasil mengenakan insang buatan berada di dasar air selama 30 menit.
Tetapi oleh karena di dalam air laut hanya terdapat 1,5% oksigen, sedangkan oksigen yang disiapkan insang buatan terlalu minim, tidak mencukupi kebutuhan nafas manusia. Ilmuwan Israel memakai baterai menggerakkan mesin sentrifugal berkecepatan tinggi, sesudah mengurangi tekanan air laut bisa membebaskan lebih banyak oksigen, tetapi bagi penyelam, walau tak perlu lagi membawa tabung oksigen, tetapi masih perlu menggendong aki dan alat pengukur pengurang tekanan.

5. Alat penterjemah langsung
Perusahaan SRI, AS, pernah mengembangkan sebuah software pengenal suara IraqComm dan penerjemahan kepada tentara pendudukan AS di Irak, di saat bicara bahasa Arab dan diarahkan ke mikrofon, komputer dengan segera menerjemahkannya ke bahasa Inggris dan melafalkan bahasa terjemahannya.
Ilmuwan di Universitas Carnegie Mellon Pittsburg, AS, sedang membuat sistem serupa dinamakan Speechalator, bisa digunakan pada palm sized note book dan PDA. Meskipun dewasa ini daya perbendaharaan-katanya terbatas, namun bantuan komunikasi IraqComm bagi tentara AS dan orang Iraq sangat besar.

6. Mantel penyirna tubuh
Manusia dalam melihat suatu benda adalah karena benda tersebut telah menghalangi lewatnya gelombang cahaya. Jikalau pada benda tersebut diliputi satu lapis materi spesial yang mengandung Refractive index negative, secara teoritis bisa membuat cahaya tanpa hambatan meneruskan maju ke depan, dengan demikian benda tersebut secara visual sudah lenyap.
Kini standar iptek belum bisa membuat orang menghilang tetapi sangat mungkin merencanakan sebuah mantel penyirna tubuh. Tahun yang lalu Universitas Duke, AS, menyatakan bisa membuat metamaterials yang bisa membelokkan cahaya, bahan penyirna semacam ini dibuat dari sejumlah besar bahan sintetis yang menyerupai fiber glass dan dibentuk dengan sistem susunan mendatar, bisa membalikkan gelombang elektromagnetik, dengan melalui mengubah sorotan cahaya untuk menyembunyikan benda.  
Dewasa ini peneliti dengan sukses memperluas area wilayah yang bisa menghadang gelombang cahaya, meningkatkan dengan tajam kemampuan menutupi benda. Metamaterials selain bisa dibuatkan mantel penyirna tubuh, juga bisa dipergunakan di optical fiber communication, dibuat speed fiber optic diperkirakan bisa meningkatkan minimal 10 kali lipat kecepatan on line dewasa ini.

7.  Pesawat terbang pribad
iPesawat terbang dipandang oleh banyak ilmuwan sebagai model iptek moderen. Tanpa pesawat, bisakah manusia terbang ke langit?
Pada 1920 telah dikembangkan pesawat terbang pribadi, sampai tahun 60-an, ada yang merancang pesawat pribadi yang mampu terbang 30 detik. Hingga 2008, Martin Jetpack yang dirancang oleh perusahaan pesawat Martin, Selandia Baru, membuat pesawat pribadi tidak lagi bagian dari komik fiksi iptek.  
Martin Jetpack menyediakan dua starter Turbojet engine, digerakkan memakai bensin, satu gallon bensin cukup untuk 30 menit terbang, sekitar 50 km jauhnya. Selain itu pesawat dilengkapi juga dengan parasut, tak perlu takut jika mengalami kerusakan. 
Harga jual pesawat tersebut adalah US$ 100.000, diprediksi paling cepat semester kedua tahun ini sudah bisa dipasarkan.

8. Pesawat antariksa pribadi
Selain pesawat pribadi, ada orang yang ingin memiliki pesawat antariksa pribadi, setiap saat bisa melayang ke ruang angkasa untuk menikmati indahnya bulan dan bintang. Pada umumnya mahalnya pesawat antariksa ada pada bahan bakarnya. Biasanya meluncurkan satu kali roket, harus merogoh biaya BBM sebesar US$ 100 juta. Insinyur AS, Leik Myrabo ternyata memiliki ide baru yakni tanpa penggunaan BBM.
Myrabo senantiasa berupaya pada penelitian gelombang mikro. Ia merencanakan penggunaan laser permukaan ditembakkan ke arah bagian dasar pesawat antariksa berbobot ringan, bisa menimbulkan Explosive plasma, sehingga melontarkan pesawat antariksa ke atas. Diprediksi pada 2025, modal dengan cara baru ini hanyalah 1/1000 daripada yang sekarang.

9. Alat terapi ultrasonic mini/jinjing
Di dalam cerita silat, orang yang berilmu tinggi bisa menyembuhkan orang lain dengan metode memancarkan tenaga dalam, karena di dalam Gong (energi hasil kultivasi)-nya terdapat materi berenergi tinggi, misalnya ultrasonik dan lain sebagainya.
Kalangan kedokteran sudah jauh hari menggunakan gelombang ultrasonik guna pemeriksaan kondisi perempuan hamil, namun dewasa ini menggunakan ultrasonik untuk penyembuhan, juga telah menjadi cara operasi baru.
Lawrence Crum, professor Universitas Washington, AS, yang telah sukses mengembangkan semacam peralatan terapi ultrasonik  jinjing, melalui ultrasonik yang membebaskan ultrasonik berenergi rendah, kondisi pembuluh darah yang terluka oleh gelombang ultrasonik jikalau ditemukan pembuluh darah terdapat gejala berdarah, alat tersebut membebaskan lagi ultrasonik energi tinggi untuk menimbulkan panas tinggi dan memampatkan pembuluh darah. Ia tahun ini bisa melakukan uji klinis terhadap peralatan terapinya. 

10. Bau sebagai pengontrol TV
Percayakah Anda? TV masa depan selain bersuara, berwarna, juga bisa beraroma. Otak manusia membagi aroma menjadi 30 lebih jenis, misalnya aroma kayu, aroma bunga, aroma rumput dan lain sebagainya.
Jauh pada akhir 1990 sudah ada perusahaan yang pada tahap awal berhasil meneliti teknik bebauan sintetis, mampu membuat hampir semua aroma yang ditemui setiap hari. Tetapi pada TV seiring dengan perubahan gambar, bagaimana mencegah aroma yang berbeda tidak tercampur dan berubah ke jenis aroma lainnya, serta bagaimana menangkal bau yang tak mau lenyap yang belum sinkron dengan gambar ditampilkan. 
Metode perusahaan Xin Li, Jepang ialah menghindari hidung, namun langsung menyerang bagian otak. Di dalam hak ciptanya, Xin Li menggunakan ultrasonik langsung merangsang bagian tertentu pada otak manusia, membuat penonton atau pemain toy mengira mengendus aroma tertentu. Namun teknik tersebut masih sangat primitif, jalan ke masa depan masih agak panjang.


sumber : 


http://izzahluvgreen.wordpress.com/2009/04/04/dampak-permasalahan-penduduk-di-indonesia-terhadap-lingkungan-hidup/
http://niluh-ayu.blogspot.com/2012/11/keberadaan-iptek-yang-secara-langsung.html
http://www.epochtimes.co.id/iptek.php?id=130
http://www.scribd.com/doc/30832664/Permasalahan-Kependudukan-Di-Indonesia