Minggu, 02 Desember 2012

Polisi Harus Tertibkan Penambangan Liar di Sulut


Polisi Harus Tertibkan Penambangan Liar di Sulut

Penulis : Kontributor Manado, Ronny Adolof Buol | Senin, 3 September 2012 | 09:58 WIB
KOMPAS.com/ RONNY ADOLOF BUOL Aktivitas Penambangan Rakyat di Desa Laine, Kecamatan Manganitu Selatan. 

MANADO, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Minahasa Selatan diminta bertindak tegas menertibkan Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Desa Picuan, Kecamatan Motoling Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara. Permintaan itu disampaikan oleh Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu, Senin (03/09/2012), melalui Kepala Bagian Humas Setda Minsel Alvons Sumenge.

Aktivitas penambangan tanpa ijin yang dilakukan di Picuan dikhawatirkan akan mencemari Sungai Ranoyapo yang menjadi salah satu sumber air bagi masyarakat Amurang. Pasalnya, para penambang menggunakan zat kimia berbahaya jenis mercuri dalam menambang. Limbah zat kimia tersebut dibuang langsung ke Sungai Ranoyapo tanpa melalui proses pemulihan.

Pada April 2012 lalu, Desa Picuan sempat rusuh akibat penertiban yang dilakukan oleh aparat. Dua tahun belakangan ketentraman hidup warga Picuan terusik dengan kehadiran sebuah perusahaan yang mendapat izin usaha pertambangan di wilayah itu.

Beberapa aktivis lingkungan mengkhwatirkan jika aktivitas penambangan di Picuan tidak dihentikan, maka pada 10 atau 20 tahun mendatang dampak dari pembuangan limbah zat kimia akan dirasakan oleh warga.

Selain di Picuan beberapa lokasi di Sulawesi Utara juga terdapat penambangan emas rakyat, seperti di Desa Laine, Kecamatan Manganitu Selatan, Kabupaten Sangihe dan di Tatelu, Minahasa Utara.  Editor : Glori K. Wadrianto
Sumber : http://regional.kompas.com/read/2012/09/03/09580822/Polisi.Harus.Tertibkan.Penambangan.Liar.di.Picuan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar